
Dengan adanya Pandemi COVID 19 (Coronavirus Disease 2019) yang melanda Dunia Internasional sangat berdampak besar pada perekonomian di suatu negara khususnya Indonesia, banyak warga masyarakat Indonesia yang mengeluhkan tentang sulitnya menjalankan bisnis baik perdagangan maupun jasa pada saat Pandemi Covid 19 masih mengancam. Beberapa peraturan kesehatan dan peraturan pemberian bantuan sosial mulai diberlakukan dan diundangkan oleh pemerintah, mulai dari kedisiplinan untuk menjalankan protokol kesehatan dan beberapa bantuan sosial yang diturunkan oleh pemerintah.
Protokol kesehatan yang selalu dikedepankan dalam menjalankan kegiatan pada masa Pandemi COVID 19 antara lain:
- Menghindari bepergian kecuali dalam keadaan Emergency
- Pakai Masker dimanapun berada
- Cuci tangan pakai sabun
- Dalam menjalankan ibadah harus sesuai dengan protokol kesehatan yang di anjurkan oleh pemerintah
- Social Distancing atau Physical Distancing


Sedangkan peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait bantuan sosial ada beberapa macam diantaranya meliputi:
- PKH REGULER dari kementerian sosial
- BPNT REGULER dari Kementerian sosial
- PKH PERLUASAN dari kementerian sosial
- BSP PERLUASAN dari kementerian sosial
- BST HIMBARA dari kementerian sosial
- BST VIA KANTOR POS dari kementerian sosial
- JPS PROV dari Provinsi
- JPS APBD dari Kabupaten
- BLT DD dari Dana Desa
Di Desa Tlogoharum sendiri adanya penyaluran bantuan baik langsung maupun tidak langsung dimulai pada bulan April tahun 2020 yaitu BST HIMBARA sebesar Rp 600.000,- teknis pencairan sebanyak 3 kali, dengan teknis penyaluran di Transfer oleh Himpunan Bank Negara ke rekening KPM (Keluarga Penerima Manfaat), Himpunan Bank Negara tersebut meliputi: BANK BRI, BNI, MANDIRI dan BTN. Sedangkan tahap dua sudah realisasi bulan Juni 2020.
Bantuan selanjutnya adalah BST Kemensos Via Kantor Pos yang telah realisasi pada tahap 1 yaitu bulan Mei dan Tahap 2 Bulan Juni sedangkan Tahap 3 yang akan cair Bulan Juli, dengan Nominal sebesar Rp 600.000,- sebanyak 3 tahap pencairan.

Bantuan selanjutnya adalah BSP PERLUASAN yang realisasi di agen BRILINK di daerah setempat Desa itu berada pada bulan Juni 2020 pada tahap 1 sebesar Rp 200.000,-, dan akan realisasi sebanyak 9 Kali penyaluran berupa Sembako. Dengan teknis pengambilan melaui BRILINK yang sebelumnya sudah diterimakan oleh Bank BRI kepada KPM buku rekening dan kartu ATMnya. Adapun rincian sembako BSP PERLUASAN meliputi: Beras 30 kg, telur ½ Kg, Kentang 2 Kg, Daging ½ Kg, Tempe Rp. 10.000,-.


Bantuan selanjutnya adalah BLT Dana Desa. BLT Dana Desa adalah Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari anggaran Dana Desa, menurut Permendes yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat BLT Dana Desa teknis pencairannya sebanyak 6 Kali meliputi Rp 600.000,- sebanyak 3 kali dan Rp 300.000,- sebanyak 3 Kali, dengan Kelurga penerima bantuan yang telah ditentukan oleh Kepala Desa melalui MUSDESUS bersama BPD, RT, RW, dan tokoh masyarakat dalam bentuk PERKADES.



Bantuan selanjutnya adalah JPS PROV dan JPS APBD dengan pengajuan usulan dari Desa melalui Musdes yang belum ada realisasi karena menunggu kesiapan dari Kabupaten dan Provinsi untuk gelombang pencairan data yang kedua.

Sedangkan untuk bantuan BPNT REGULER DAN PKH REGULER realisasinya sudah berjalan sejak Program Bapak Presiden Jokowi Diberlakukan dan sampai sekarang masih berlangsung, akan tetapi teknis pencairan dan besaran uang non tunai yang didapat oleh KPM bertambah, yang dulunya Rp. 150.000,- per bulan sekarang sejak adanya PANDEMI COVID 19 menjadi Rp. 200.000,- per bulan untuk Program BPNT REGULER, sedangkan untuk Program PKH REGULER teknis pencairan yang dulunya per 3 bulan sekali menjadi per satu bulan sekali melaui ATM KKS PKH di Bank/ ATM BNI setempat.
Harapan dari pemerintah Desa Tlogoharum adalah semoga warga yang terkena dampak dari PANDEMI COVID 19 ini dengan adanya bantuan yang turun menjadi lebih terbantu dalam hal ketercukupan kebutuhan makanan. Dan data-data bantuan yang ada selayaknya harus di perbaharui agar tidak salah sasaran dalam penerimaannya.
Tinggalkan Balasan